Proyek Jalan Sumut Disikat KPK, Kajari Madina Juga Terseret dan Terancam Diperiksa di Kasus Rp231 Miliar

photo author
- Selasa, 22 Juli 2025 | 08:00 WIB
Skandal proyek jalan Rp231 miliar di Sumut makin luas, KPK siap periksa Kajari Madina dan pejabat kejaksaan lainnya. (HukamaNews.com / Antara News)
Skandal proyek jalan Rp231 miliar di Sumut makin luas, KPK siap periksa Kajari Madina dan pejabat kejaksaan lainnya. (HukamaNews.com / Antara News)

“Jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut akan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan karena kemarin belum jadi dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kasus yang tengah diusut KPK ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025.

Lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil mengungkap dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Selang dua hari setelah OTT, tepatnya pada 28 Juni 2025, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua kelompok berbeda dalam kasus proyek tersebut.

Kelima tersangka itu terdiri dari Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus PPK, Heliyanto sebagai PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua pihak dari sektor swasta, yakni M. Akhirun Efendi yang merupakan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan M. Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora.

Baca Juga: 23 Kali Sidang, Ratusan Halaman Bukti, Pembelaan di Depan Publik, Saksi Ikut Bicara, Namun Hakim Indahkan Semua Fakta

Proyek pembangunan jalan yang tercakup dalam dua klaster ini mencakup total enam kegiatan konstruksi.

Empat proyek digarap oleh Dinas PUPR Sumatera Utara, sedangkan dua proyek lainnya ditangani oleh Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total anggaran dari enam proyek itu diperkirakan mencapai Rp231,8 miliar.

KPK menyebut aliran uang suap dalam kasus ini dibedakan sesuai dengan masing-masing klaster proyek.

Untuk klaster pertama, diduga uang suap diberikan kepada Topan Obaja dan Rasuli Efendi.

Sedangkan di klaster kedua, penerima dugaan suap adalah Heliyanto.

Baca Juga: Babak Baru, Memutar Musik Tanpa Ijin dan Tak Bayar Royalti, Pemilik Gerai Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka

Adapun M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang disebut sebagai pihak pemberi suap dari sektor swasta yang ingin mengamankan proyek-proyek tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan potensi kolusi antara pejabat daerah, aparat penegak hukum, dan pihak swasta dalam proyek infrastruktur berskala besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Antara News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X