Padahal kasus korupsi timah yang jelas-jelas merugikan negara Rp 300 triliun, Toni Tamsil hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu.
Bahkan dengan kasus korupsi chromebook di era Menteri Nadiem Makarim, hingga saat ini Kejaksaan Agung tidak menetapkan status tersangka kepadanya.
Menurut salah satu akun X masih_kuliah, ada istilahnya jika suatu pengadilan sudah ada vonisnya sebelum proses persidangan disebut pengadilan kangguru (kangaroo court).
Ciri-ciri pengadilan ini sama seperti yang diterima Tom Lembong, tidak adil, tidak mengabaikan proses hukum, vonis ditentukan sebelumnya, tidak memiliki wewenang sah dan bertujuan politis.***