nasional

Misteri Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut Dibongkar KPK, Mulyono hingga Honorer Dinas Ikut Diperiksa

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:30 WIB
Dugaan suap proyek jalan di Sumut makin panas, KPK periksa eks Kadis PUPR dan sejumlah pejabat daerah hari ini. (HukamaNews.com / ANTARA-Rio Feisal)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri secara intens dugaan suap yang terjadi dalam berbagai proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

Langkah terbaru KPK kali ini adalah memanggil sejumlah pejabat serta pihak terkait yang diduga mengetahui detail proyek dan aliran dana dalam perkara ini.

Pemeriksaan digelar Kamis, 17 Juli 2025, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Medan.

Ada delapan saksi yang dijadwalkan diperiksa, termasuk nama Mulyono yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sumut.

Baca Juga: Resmi Bakal Diumumkan Besok Oleh Presiden Prabowo, Logo HUT RI ke-80 Siap-Siap Meriahkan CFD Sudirman-Thamrin Bareng Warga!

Selain Mulyono, turut hadir Winda, staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, serta Ryan Lubis yang menjabat sebagai Kepala Seksi UPT Gunung Tua di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Saksi lainnya adalah Suryadi Gozali, pemilik toko suku cadang mobil di Padangsidimpuan, serta Andi Junaedi dari UPTD Paluta atau Gunung Tua.

Kemudian ada Addi Mawardi Harahap yang menjabat Kepala Bidang Bina Marga Pemkab Padangsidimpuan, Abdul Azis staf PU Pemkab Padangsidimpuan, dan Mardiah staf honorer Dinas PUPR Pemkab Madina.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam kasus suap proyek jalan yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: Siapkan Proyek Chromebook Sebelum Jadi Menteri, Kejagung Ungkap Nadiem Makarim Minta Google Bayar 30 Persen

Sebelumnya, pada Kamis 26 Juni 2025, KPK menggelar OTT dan menetapkan lima orang tersangka dari total tujuh yang ditangkap.

Kelima tersangka itu antara lain Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Pemprov Sumut, serta Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ada juga Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, serta dua pihak swasta, yakni M Akhirun Efendi Siregar, Dirut PT Dalihan Natolu Grup, dan M Rayhan Dulasmi Pilang dari PT Rona Na Mora.

KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek jalan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga: Jaksa Bilang Tuntutan Belum Siap, Sidang Darmawati Kasus Judol Kominfo Mendadak Ditunda Lagi!

Halaman:

Tags

Terkini