Jaksa Bilang Tuntutan Belum Siap, Sidang Darmawati Kasus Judol Kominfo Mendadak Ditunda Lagi!

photo author
- Kamis, 17 Juli 2025 | 11:30 WIB
Sidang Darmawati terseret kasus TPPU judi online Kominfo kembali molor, jaksa akui belum siap bacakan tuntutan di pengadilan. (HukamaNews.com / PN Jakarta Selatan)
Sidang Darmawati terseret kasus TPPU judi online Kominfo kembali molor, jaksa akui belum siap bacakan tuntutan di pengadilan. (HukamaNews.com / PN Jakarta Selatan)

HUKAMANEWS - Sidang lanjutan kasus dugaan keterlibatan dalam perlindungan situs judi online (judol) yang menyeret nama Darmawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Juli 2025.

Tapi bukannya pembacaan tuntutan oleh jaksa, sidang malah mengalami penundaan.

Penundaan ini membuat perhatian publik makin mengarah ke kasus yang sebelumnya menghebohkan karena menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Darmawati sendiri tak berdiri sendirian dalam perkara ini.

Baca Juga: Bocor! Chat WhatsApp Ungkap Nadiem dan Tim Sudah Siapkan Proyek Chromebook Jauh Sebelum Jadi Menteri

Ia adalah istri dari Muhrijan alias Agus, terdakwa dari klaster koordinator yang lebih dulu disebut sebagai bagian penting dalam jaringan perlindungan situs judol.

Kasus ini telah dibagi ke dalam empat klaster, yang masing-masing mengungkap struktur dan peran yang kompleks dalam sistem yang mendukung keberadaan situs-situs ilegal tersebut.

Dalam sidang kemarin, majelis hakim yang diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro membuka dengan menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembacaan tuntutan terhadap Darmawati.

Namun pihak jaksa menyatakan bahwa tuntutan belum siap untuk dibacakan di hadapan sidang.

Baca Juga: Riza Chalid Akhirnya Jadi Tersangka! Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan, Tapi Masih Hilang?

Permintaan untuk menunda pembacaan tuntutan pun muncul dari kuasa hukum Darmawati.

Pihaknya mengajukan agar sidang dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025.

Meski begitu, hakim memutuskan bahwa persidangan akan digelar kembali pada Rabu, 23 Juli 2025.

Darmawati dijerat menggunakan Pasal 3, 4, atau 5 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pasal-pasal tersebut umumnya digunakan terhadap pihak yang diduga menikmati hasil dari tindak kejahatan, menyamarkan asal-usul dana ilegal, atau melakukan transaksi mencurigakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X