Skema dugaan korupsi terbagi dua.
Klaster pertama mencakup empat proyek di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut.
KIR dan RAY diduga sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya terbagi sesuai klaster: TOP dan RES di klaster pertama, dan HEL di klaster kedua.
Pemeriksaan terhadap TAU diharapkan bisa membuka detail lebih dalam, termasuk peran perantara, jalur komunikasi antar pihak, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan penambahan tersangka seiring berkembangnya bukti.
Dalam kasus sebesar ini, kejelasan aliran dana dan rekonstruksi peran menjadi kunci utama untuk menjerat pelaku secara hukum sekaligus menutup celah korupsi serupa di proyek infrastruktur lain.***