Dibongkar KPK! Jejak Suap Proyek Jalan Sumut Makin Jelas Setelah Pemeriksaan Staf Bos PT DNG

photo author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB
Staf tersangka proyek jalan Sumut dipanggil KPK, dugaan keterlibatan dalam skema suap mulai terbuka ke publik. (HukamaNews.com / Net)
Staf tersangka proyek jalan Sumut dipanggil KPK, dugaan keterlibatan dalam skema suap mulai terbuka ke publik. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengambil langkah cepat untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan beberapa pejabat berpengaruh.

Hari ini, Jumat (11/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seseorang berinisial TAU yang disebut-sebut sebagai staf dari salah satu tersangka utama dalam perkara ini.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam dua klaster proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa TAU merupakan staf dari M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT DNG yang kini telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Riza Chalid Dicekal Kejagung, Diduga Lari ke Singapura Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Sebelumnya, KIR ditangkap dan dibawa ke Jakarta oleh tim penyidik dalam operasi senyap akhir Juni lalu.

Keterlibatan TAU dinilai penting untuk mengungkap pola komunikasi, alur pengambilan keputusan, hingga kemungkinan aliran dana yang diduga mengandung unsur suap.

Tak hanya itu, penyidikan juga menyasar aktor-aktor lain dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga memiliki peran krusial.

Sejak awal pekan ini, KPK telah memanggil tiga ASN, yaitu Gustav Reynold Tampubolon, Muhammad Haldun, dan Ryan Muhammad untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Langkah ini menunjukkan bahwa penyidikan berkembang ke arah pelibatan birokrasi di level teknis dan administratif yang menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi proyek infrastruktur.

Baca Juga: Menkop Budi Arie Tak Berkutik Dicecar Politisi PDIP, Lucunya Menkop Sebut Bentuk Koperasi Merah Putih Berdasar Insting, Kok Kayak Judi?

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26 Juni 2025 lalu.

OTT dilakukan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut serta Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Total ada enam proyek dalam dua klaster dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar yang diduga menjadi ladang bancakan sejumlah pihak.

KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut; Heliyanto (HEL), pejabat pembuat komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut; serta dua pihak swasta M. Akhirun Efendi (KIR) dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) dari PT RN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X