Skema dugaan korupsi terbagi dua.
Klaster pertama mencakup empat proyek di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut.
KIR dan RAY diduga sebagai pemberi suap, sedangkan penerimanya terbagi sesuai klaster: TOP dan RES di klaster pertama, dan HEL di klaster kedua.
Pemeriksaan terhadap TAU diharapkan bisa membuka detail lebih dalam, termasuk peran perantara, jalur komunikasi antar pihak, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terbuka kemungkinan penambahan tersangka seiring berkembangnya bukti.
Dalam kasus sebesar ini, kejelasan aliran dana dan rekonstruksi peran menjadi kunci utama untuk menjerat pelaku secara hukum sekaligus menutup celah korupsi serupa di proyek infrastruktur lain.***
Artikel Terkait
KPK Belum Panggil Bobby Nasution, Tapi Ada Temuan Mengejutkan soal Aliran Uang Proyek Jalan Sumut
Parahnya Korupsi Infrastruktur di Sumut, Fakta Mengejutkan di Balik Uang Rp2,8 Miliar yang Disita dari Orang Dekat Bobby Nasution
Bukan Jalan Tol, Tapi Jalan Duit! KPK Tetapkan 5 Tersangka dari 7 yang Diamankan Terkait Kasus Proyek Gede-Gedean di Sumut
KPK Mulai Periksa Saksi Terkait Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut, ASN Gustav Reynold Dipanggil
KPK Ungkap Suap Proyek Jalan Sumut Rp231 Miliar, Kok Bobby Nasution Belum Masuk Jadwal Pemeriksaan?