Barang-barang tersebut termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Meski majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan tersebut, namun pengembalian sejumlah harta yang dinilai sah menjadi catatan keberatan dari Kejagung.
Banding yang diajukan ini menyoroti aspek penting dalam penanganan kasus korupsi: ketelitian dalam memisahkan antara harta sah dan hasil kejahatan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum, pembuktian asal-usul kekayaan tidak bisa hanya berpijak pada dokumen administratif seperti SPT, melainkan juga perlu memperhatikan konteks fisik dan kronologis dari barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Malam 1 Suro, Beda Wilayah Beda Tradisi Merayakannya
Dengan langkah banding ini, Kejagung berharap ada kejelasan hukum yang lebih utuh, khususnya dalam penelusuran aset yang berkaitan dengan korupsi di lingkungan peradilan.
Kini, proses banding tengah bergulir dan publik menantikan apakah Pengadilan Tinggi akan mengubah putusan atau memperkuat argumen jaksa dalam menuntut keadilan.***