HUKAMANEWS - Mengaku lalai Zarof Ricar menyesal di usianya yang masuk pensiun, harus menghabiskan harinya di lapas.
Dikatakan mantan hakim di Mahkamah Agung yang berusia 63 tahun ini, ia sudah berikhtiar menghabiskan waktu bersama keluarga.
Namun "tersandung" korupsi Zarof kini dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012–2022
"Saya amat menyesal. Di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," katanya.
Mantan pejabat Mahkamah Agung yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi, Zarof Ricar, meminta maaf kepada lembaga tempatnya bekerja selama puluhan tahun atas perkara yang menjerat dirinya.
Zarof Ricar sebelumnya merupakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA RI.
"Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun,” kata Zarof membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Zarof turut meminta maaf kepada Kejaksaan Agung dan seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan bergulir.
Dalam nota pembelaan itu, Zarof juga menyebut tidak menghabiskan banyak waktu bersama keluarga saat masih bertugas di MA.
Oleh sebab itu, dia mengaku amat menyesal kepada keluarga karena pada masa pensiunnya, ia justru menghadapi proses hukum.
Lebih lanjut Zarof menyampaikan akan menghormati apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang mengadili perkaranya.
"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," tuturnya.
Artikel Terkait
OC Kaligis Diperiksa Kejagung, Fakta Baru Kasus Suap Zarof Ricar dan Vonis Bebas Ronald Tannur yang Bikin Publik Geram!
Hakim Disuap Miliaran? Sidang Perdana Zarof Ricar Bongkar Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Prabowo Harus Bertindak! Misteri Rp920 Miliar di Kasus Zarof Ricar dan Dugaan 'Main Mata' Jampidsus
Nyaris Bikin Jaksa Pingsan! Penggeledahan Rumah Zarof Ricar Sita Harta Fantastis: Simpan Uang dan Emas Setara Rp 1 Triliun
KPK Didesak Telusuri Hakim Agung dalam Kasus Suap Sugar Group: Aliran Dana dari Zarof Ricar Disorot
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Emas 51 Kg dan Uang Senilai Rp915 M, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara
Zarof Ricar Tantang Jaksa! Klaim Dakwaan Suap Hanya Asumsi, Minta Bebas dari Tuntutan 20 Tahun Penjara