Korupsi Triliunan Rupiah, Zarof Ricar Baru Ngaku Lalai dan Menyesal, di Usianya 63 Tahun Masa Pensiun Malah Harus Mendekam di Penjara

photo author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 14:04 WIB
Mantan Hakim MA Zarof Ricar ngaku lalai, padahal korupsi hingga triliunan rupiah (Ist)
Mantan Hakim MA Zarof Ricar ngaku lalai, padahal korupsi hingga triliunan rupiah (Ist)

HUKAMANEWS - Mengaku lalai Zarof Ricar menyesal di usianya yang masuk pensiun, harus menghabiskan harinya di lapas.

Dikatakan mantan hakim di Mahkamah Agung yang berusia 63 tahun ini, ia sudah berikhtiar menghabiskan waktu bersama keluarga.

Namun "tersandung" korupsi Zarof kini dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012–2022

"Saya amat menyesal. Di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," katanya.

Mantan pejabat Mahkamah Agung yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi, Zarof Ricar, meminta maaf kepada lembaga tempatnya bekerja selama puluhan tahun atas perkara yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Bukan dari Anggaran Negara, Ini Fakta di Balik Jam Tangan Rolex Hadiah Presiden Prabowo buat Timnas Indonesia!

Zarof Ricar sebelumnya merupakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA RI.

"Pada kesempatan ini, saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada MA RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun,” kata Zarof membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Zarof turut meminta maaf kepada Kejaksaan Agung dan seluruh masyarakat Indonesia, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan bergulir.

Dalam nota pembelaan itu, Zarof juga menyebut tidak menghabiskan banyak waktu bersama keluarga saat masih bertugas di MA.

Oleh sebab itu, dia mengaku amat menyesal kepada keluarga karena pada masa pensiunnya, ia justru menghadapi proses hukum.

Lebih lanjut Zarof menyampaikan akan menghormati apa pun putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang mengadili perkaranya.

"Pada akhirnya, saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim karena sekali lagi, saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," tuturnya.

Baca Juga: Kucing Tapi Kayak Anjing? Ini Daftar Ras Kucing yang Setia, Aktif, dan Gampang Bikin Kamu Jatuh Hati!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X