HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali menjadi sorotan publik setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman berat terhadapnya.
Tuntutan ini menjadi salah satu yang paling tinggi dalam sejarah penegakan hukum terhadap pejabat yudikatif.
Zarof tidak hanya didakwa melakukan pembantuan dalam praktik suap, tetapi juga menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama lebih dari satu dekade.
Nilai gratifikasi yang mencapai ratusan miliar rupiah, ditambah emas puluhan kilogram, memperkuat kesan bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi kejahatan sistemik dalam tubuh lembaga peradilan.
Baca Juga: Emil Audero Latihan Pakai Alat Bantu Melatih Otot Memori dan Pikiran Saat Jaga Gawang
Fakta ini memicu keprihatinan di tengah masyarakat yang semakin kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Terlebih, nama-nama besar seperti hakim MA turut disebut dalam skema pemufakatan jahat yang terungkap dalam persidangan.
Jaksa penuntut umum secara resmi menuntut Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp1 miliar, serta perampasan terhadap seluruh barang bukti yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 28 Mei 2025.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Zarof terbukti melakukan pembantuan dalam pemberian suap kepada hakim Mahkamah Agung.
Baca Juga: Lanjutkan Misi Pencegahan Kerusakan Lingkungan, Polri - KLH Tandatangani MoU
Suap tersebut terkait dengan upaya meringankan hukuman Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan yang tengah mengajukan kasasi pada 2024.
Zarof disebut berperan bersama penasihat hukum Ronald, Lisa Rachmat, dalam menyusun skenario suap kepada hakim ketua perkara, Soesilo.
Tidak hanya itu, jaksa juga membeberkan temuan gratifikasi yang diterima Zarof selama periode 2012 hingga 2022 saat menjabat sebagai pejabat struktural di MA.
Total gratifikasi yang diterima mencapai Rp915 miliar ditambah emas seberat 51 kilogram.
Artikel Terkait
OC Kaligis Diperiksa Kejagung, Fakta Baru Kasus Suap Zarof Ricar dan Vonis Bebas Ronald Tannur yang Bikin Publik Geram!
Hakim Disuap Miliaran? Sidang Perdana Zarof Ricar Bongkar Suap di Balik Vonis Bebas Ronald Tannur
Prabowo Harus Bertindak! Misteri Rp920 Miliar di Kasus Zarof Ricar dan Dugaan 'Main Mata' Jampidsus
Nyaris Bikin Jaksa Pingsan! Penggeledahan Rumah Zarof Ricar Sita Harta Fantastis: Simpan Uang dan Emas Setara Rp 1 Triliun
KPK Didesak Telusuri Hakim Agung dalam Kasus Suap Sugar Group: Aliran Dana dari Zarof Ricar Disorot