KPK Didesak Telusuri Hakim Agung dalam Kasus Suap Sugar Group: Aliran Dana dari Zarof Ricar Disorot

photo author
- Minggu, 25 Mei 2025 | 15:23 WIB
Dugaan suap besar terungkap dalam kasus Zarof Ricar, KPK didesak telusuri hakim agung yang menangani perkara Sugar Group. (HukamaNews.com / Dok. Kejagung)
Dugaan suap besar terungkap dalam kasus Zarof Ricar, KPK didesak telusuri hakim agung yang menangani perkara Sugar Group. (HukamaNews.com / Dok. Kejagung)

HUKAMANEWS - Dugaan praktik mafia peradilan kembali mencuat ke publik, kali ini menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kasus ini menghebohkan karena berkaitan dengan suap dalam jumlah fantastis yang diduga mengalir ke sejumlah hakim agung lewat tangan Zarof, demi memenangkan perkara perdata yang melibatkan perusahaan besar, Sugar Group Company.

Zarof saat ini sedang dalam proses hukum atas tuduhan pemufakatan jahat dan gratifikasi senilai hampir satu triliun rupiah, serta puluhan kilogram emas.

Dalam sidang, ia mengakui telah menerima dana sebesar Rp50 miliar hanya dari satu perkara yang disebut-sebut sebagai kasus gula.

Baca Juga: Cari HP Rp2 Jutaan Rasa Flagship? Oppo A5x 5G Tahan Air, Baterai Jumbo, Layar 120Hz Siap Libas Semua Aktivitas!

Temuan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan, menelusuri nama-nama hakim yang menangani perkara terkait.

Dugaan keterlibatan para hakim agung ini dianggap tak bisa diabaikan begitu saja, mengingat indikasi adanya praktik jual beli putusan di level tertinggi lembaga peradilan.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa KPK memiliki alat untuk menelusuri potensi keterlibatan hakim agung.

Salah satunya adalah dengan memeriksa data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, khususnya pada perkara Sugar Group.

Menurut Petrus, setidaknya ada tiga putusan penting yang patut dicermati: kasasi No. 1697 K/Pdt/2015, PK pertama No. 818 PK/Pdt/2018, dan PK kedua No. 887 PK/Pdt/2022.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Skandal Judol! Pengamat Sebut Menteri Tak Kompeten Layak Dicopot, Sindir Langsung Budi Arie?

Ia menegaskan, siapa pun hakim yang terlibat dalam menangani perkara-perkara tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh KPK.

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menggeledah rumah Zarof dan menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar serta 51 kilogram emas.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan catatan bertuliskan “pelunasan perkara Sugar Group Rp200 miliar”. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya transaksi suap yang sangat terstruktur.

Tak berhenti di situ, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, juga mengungkap kejanggalan dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X