HUKAMANEWS - Dugaan praktik mafia peradilan kembali mencuat ke publik, kali ini menyeret nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kasus ini menghebohkan karena berkaitan dengan suap dalam jumlah fantastis yang diduga mengalir ke sejumlah hakim agung lewat tangan Zarof, demi memenangkan perkara perdata yang melibatkan perusahaan besar, Sugar Group Company.
Zarof saat ini sedang dalam proses hukum atas tuduhan pemufakatan jahat dan gratifikasi senilai hampir satu triliun rupiah, serta puluhan kilogram emas.
Dalam sidang, ia mengakui telah menerima dana sebesar Rp50 miliar hanya dari satu perkara yang disebut-sebut sebagai kasus gula.
Temuan ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan, menelusuri nama-nama hakim yang menangani perkara terkait.
Dugaan keterlibatan para hakim agung ini dianggap tak bisa diabaikan begitu saja, mengingat indikasi adanya praktik jual beli putusan di level tertinggi lembaga peradilan.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menyampaikan bahwa KPK memiliki alat untuk menelusuri potensi keterlibatan hakim agung.
Salah satunya adalah dengan memeriksa data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA, khususnya pada perkara Sugar Group.
Menurut Petrus, setidaknya ada tiga putusan penting yang patut dicermati: kasasi No. 1697 K/Pdt/2015, PK pertama No. 818 PK/Pdt/2018, dan PK kedua No. 887 PK/Pdt/2022.
Ia menegaskan, siapa pun hakim yang terlibat dalam menangani perkara-perkara tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh KPK.
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelumnya telah menggeledah rumah Zarof dan menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar serta 51 kilogram emas.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan catatan bertuliskan “pelunasan perkara Sugar Group Rp200 miliar”. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya transaksi suap yang sangat terstruktur.
Tak berhenti di situ, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, juga mengungkap kejanggalan dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024.
Artikel Terkait
Arifah Fauzi Cetuskan Tiga Langkah Cegah Tingginya Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Pantas Prabowo Kerahkan Keselamatan Kejaksaan Saat Bos Sritex Ditangkap, Diduga Ada Peran Geng Solo "Mase" di Mega Korupsi Bansos Ikut Tersenggol
Lumpur Tebal Sisa Banjir Sulit Dibersihkan, Personil Kepolisian Polres Grobogan Turun Tangan
Pijat dan Jamu Jadi Service Plus Hewan Kurban Agar Tetap Sehat dan Tidak Stres
Babak Baru Prabowo vs Jokowi Keluarga, Bak Makan Bubur Panas Langkah Jitu Prabowo Langsung Lahap Bubur Panas Bagian Tengah, Bukan Lagi Pinggiran