Barang-barang tersebut termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang seperti rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Meski majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan tersebut, namun pengembalian sejumlah harta yang dinilai sah menjadi catatan keberatan dari Kejagung.
Banding yang diajukan ini menyoroti aspek penting dalam penanganan kasus korupsi: ketelitian dalam memisahkan antara harta sah dan hasil kejahatan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dalam sistem hukum, pembuktian asal-usul kekayaan tidak bisa hanya berpijak pada dokumen administratif seperti SPT, melainkan juga perlu memperhatikan konteks fisik dan kronologis dari barang bukti yang ditemukan.
Baca Juga: Malam 1 Suro, Beda Wilayah Beda Tradisi Merayakannya
Dengan langkah banding ini, Kejagung berharap ada kejelasan hukum yang lebih utuh, khususnya dalam penelusuran aset yang berkaitan dengan korupsi di lingkungan peradilan.
Kini, proses banding tengah bergulir dan publik menantikan apakah Pengadilan Tinggi akan mengubah putusan atau memperkuat argumen jaksa dalam menuntut keadilan.***
Artikel Terkait
KPK Didesak Telusuri Hakim Agung dalam Kasus Suap Sugar Group: Aliran Dana dari Zarof Ricar Disorot
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Emas 51 Kg dan Uang Senilai Rp915 M, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara
Zarof Ricar Tantang Jaksa! Klaim Dakwaan Suap Hanya Asumsi, Minta Bebas dari Tuntutan 20 Tahun Penjara
Korupsi Triliunan Rupiah, Zarof Ricar Baru Ngaku Lalai dan Menyesal, di Usianya 63 Tahun Masa Pensiun Malah Harus Mendekam di Penjara
20 Tahun Penjara Mengintai Zarof Ricar, Jaksa Beber Bukti Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah