20 Tahun Penjara Mengintai Zarof Ricar, Jaksa Beber Bukti Simpan Uang Hampir Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 06:00 WIB
Zarof Ricar terbukti korupsi hampir Rp 1 triliun. Jaksa tolak pleidoi dan sebut bukti suap serta gratifikasi sangat kuat. (HukamaNews.com / Net)
Zarof Ricar terbukti korupsi hampir Rp 1 triliun. Jaksa tolak pleidoi dan sebut bukti suap serta gratifikasi sangat kuat. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali menguat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan yang diajukan dalam pleidoi.

Dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025, JPU menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menunjukkan keterlibatan Zarof dalam kasus suap dan gratifikasi senilai hampir Rp1 triliun.

Uang dalam jumlah fantastis dan emas batangan ditemukan saat penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan elite Senayan, Jakarta Pusat.

Temuan ini memperkuat keyakinan jaksa bahwa Zarof tak hanya menyalahgunakan jabatannya, tetapi juga berperan sebagai aktor utama dalam pusaran praktik makelar perkara yang merusak marwah lembaga peradilan.

Baca Juga: Para Wanita Ini Door To Door Ambil Minyak Jelantah, Demi Apa

Skandal ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi hukum tertinggi di Indonesia.

Penolakan JPU terhadap pleidoi Zarof tidak hanya menyasar isi pembelaan, tetapi juga dasar-dasar argumentasi yang dianggap lemah dan tidak relevan.

Dalam persidangan, JPU dengan tegas menyebut bahwa dalih pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun kuasa hukumnya patut dikesampingkan.

Mereka meyakini bahwa Zarof terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Hakim Agung Soesilo, terkait perkara pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

Tak hanya itu, JPU juga menyingkap aliran gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diterima Zarof selama ia menjabat di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Emosi Buruh Berdemo di PT Bungasari Flour Mills, Hikmatullah Anggota DPRD Kota Cilegon Sengaja Tabrakkan Mobilnya ke Salah Satu Buruh

Semua barang bukti tersebut diamankan dari rumah pribadi terdakwa dan dinilai cukup untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan.

Dalam dokumen tuntutan, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Zarof disebut melanggar aturan dengan menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.

Terkait pembelaan pribadi, sebelumnya Zarof menyebut bahwa tuduhan jaksa hanya bersandar pada asumsi dan tidak didukung fakta hukum yang kuat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Sumber: Berita Satu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X