HUKAMANEWS - Kasus korupsi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kembali menguat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan yang diajukan dalam pleidoi.
Dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025, JPU menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk menunjukkan keterlibatan Zarof dalam kasus suap dan gratifikasi senilai hampir Rp1 triliun.
Uang dalam jumlah fantastis dan emas batangan ditemukan saat penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan elite Senayan, Jakarta Pusat.
Temuan ini memperkuat keyakinan jaksa bahwa Zarof tak hanya menyalahgunakan jabatannya, tetapi juga berperan sebagai aktor utama dalam pusaran praktik makelar perkara yang merusak marwah lembaga peradilan.
Baca Juga: Para Wanita Ini Door To Door Ambil Minyak Jelantah, Demi Apa
Skandal ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi hukum tertinggi di Indonesia.
Penolakan JPU terhadap pleidoi Zarof tidak hanya menyasar isi pembelaan, tetapi juga dasar-dasar argumentasi yang dianggap lemah dan tidak relevan.
Dalam persidangan, JPU dengan tegas menyebut bahwa dalih pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun kuasa hukumnya patut dikesampingkan.
Mereka meyakini bahwa Zarof terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Hakim Agung Soesilo, terkait perkara pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Tak hanya itu, JPU juga menyingkap aliran gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diterima Zarof selama ia menjabat di Mahkamah Agung.
Semua barang bukti tersebut diamankan dari rumah pribadi terdakwa dan dinilai cukup untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam dokumen tuntutan, jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Zarof disebut melanggar aturan dengan menyalahgunakan kewenangannya demi keuntungan pribadi.
Terkait pembelaan pribadi, sebelumnya Zarof menyebut bahwa tuduhan jaksa hanya bersandar pada asumsi dan tidak didukung fakta hukum yang kuat.
Artikel Terkait
Nyaris Bikin Jaksa Pingsan! Penggeledahan Rumah Zarof Ricar Sita Harta Fantastis: Simpan Uang dan Emas Setara Rp 1 Triliun
KPK Didesak Telusuri Hakim Agung dalam Kasus Suap Sugar Group: Aliran Dana dari Zarof Ricar Disorot
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diduga Terima Emas 51 Kg dan Uang Senilai Rp915 M, Jaksa Tuntut 20 Tahun Penjara
Zarof Ricar Tantang Jaksa! Klaim Dakwaan Suap Hanya Asumsi, Minta Bebas dari Tuntutan 20 Tahun Penjara
Korupsi Triliunan Rupiah, Zarof Ricar Baru Ngaku Lalai dan Menyesal, di Usianya 63 Tahun Masa Pensiun Malah Harus Mendekam di Penjara