Konflik agraria semacam ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
Minimnya komunikasi dua arah dan ketidakhadiran solusi konkret sering kali membuat persoalan semacam ini makin melebar.
Pemerintah daerah sejatinya memiliki peran krusial dalam mediasi.
Transparansi proses relokasi dan keadilan dalam pemberian ganti rugi harus menjadi prioritas utama.
Ketika warga terpaksa mempertaruhkan keselamatan demi mempertahankan akses air bersih, maka ada yang sedang tidak beres dalam tata kelola lahan.
Perlu ada langkah serius, bukan hanya reaksi sesaat.
Karena lebih dari sekadar tumpukan tanah, ini adalah soal hak dasar warga untuk hidup layak dan bermartabat di tanahnya sendiri.***