7 Ini Produk yang Diam-diam Ditarik BPOM dan BPJPH dari Pasaran, Sudah Bersertifikat Halal Tapi Mengandung Babi

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 16:00 WIB
Produk halal ternyata mengandung babi. BPJPH dan BPOM tindak tegas tujuh merek populer.  (HukamaNews.com / Net)
Produk halal ternyata mengandung babi. BPJPH dan BPOM tindak tegas tujuh merek populer. (HukamaNews.com / Net)

HUKAMANEWS - Kamu pasti nggak nyangka, produk berlabel halal yang selama ini terlihat aman justru mengandung unsur babi.

Kasus ini bikin geger, karena bukan hanya satu atau dua produk yang terlibat, melainkan tujuh produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal.

Temuan ini jadi sorotan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap label halal yang seharusnya menjamin kehalalan produk secara menyeluruh.

Masih banyak masyarakat yang tanpa curiga membeli produk-produk ini di rak-rak swalayan ternama, termasuk Super Indo di kawasan Jatikramat, Bekasi.

Baca Juga: Paus Fransiskus Meninggal, Ucapan Menag Nasaruddin Umar Ini Bikin Haru Warganet Seluruh Indonesia

Padahal, berdasarkan uji laboratorium, kandungan DNA dan peptida spesifik dari porcine alias babi terdeteksi dalam produk-produk tersebut.

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi soal hak konsumen muslim untuk mendapatkan produk yang benar-benar sesuai syariat.

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bersama BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) langsung mengambil tindakan cepat atas temuan tersebut.

Mereka memeriksa 11 batch dari 9 produk berbeda.

Hasilnya cukup mencengangkan, 9 batch dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal ternyata mengandung unsur babi.

Baca Juga: Alih-alih Ajak Anak Muda Bergerak Bersama, Ajakan Gibran di Youtube Bonus Demografi Malah Dicibir, Banyak yang Dislike, Dia Aja Nepotisme

“Ditemukan 9 batch produk dari 7 produk yang sudah mengantongi sertifikat halal,” jelas Haikal Hasan dalam keterangan resminya, Senin (21/4).

Sebagai bentuk tanggung jawab, BPJPH menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasaran.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk lain yang belum bersertifikat halal juga ikut disanksi karena diduga memberikan informasi tidak akurat saat proses pendaftaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X