Kena Sanksi Gegara Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Disuruh 'Magang' di Kemendagri Selama 3 Bulan!

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 14:00 WIB
Tanpa izin ke luar negeri, Lucky Hakim kena sanksi unik dari Kemendagri yang wajib diikuti setiap minggu selama tiga bulan. (HukamaNews.com / Berita satu)
Tanpa izin ke luar negeri, Lucky Hakim kena sanksi unik dari Kemendagri yang wajib diikuti setiap minggu selama tiga bulan. (HukamaNews.com / Berita satu)

HUKAMANEWS - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sanksi ini bukan sekadar teguran administratif, melainkan bentuk pembinaan langsung berupa magang selama tiga bulan.

Penyebabnya? Lucky diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi dari pihak Kemendagri.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan bagi kepala daerah yang dinilai abai terhadap prosedur tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Di Rembang Jawa Tengah, Tujuh Belas Wilayah Masuk Penanganan Stunting 2026

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras kepada kepala daerah lain agar tidak melakukan kesalahan serupa.

Dalam penjelasannya, pihak Kemendagri menyebut sanksi ini sebagai bentuk edukasi, bukan hukuman semata.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa Lucky Hakim wajib mengikuti kegiatan pembinaan di lingkungan Kemendagri selama masa sanksinya.

Setiap pekan, Lucky diwajibkan hadir minimal satu hari kerja untuk mengikuti proses pendalaman tata kelola politik dan pemerintahan.

Baca Juga: Kenali Peraturan Pemerintah Tunas, Supaya Anak Terlindung Dari Incaran Medsos

Seluruh kegiatan pembinaan akan melibatkan berbagai unit kerja seperti Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Keuangan Daerah, serta Ditjen Pembangunan Daerah.

“Pak Bupati akan ikut terlibat langsung dalam aktivitas-aktivitas Kemendagri, dan seluruh jadwal pembinaan akan diatur oleh Sekjen,” jelas Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Temuan ini berangkat dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Selama sepekan, tim melakukan pendalaman dengan memeriksa sembilan orang saksi yang berkaitan langsung dengan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Lucky Hakim tidak mengetahui kewajiban mengajukan izin kepada pemerintah pusat sebelum bepergian ke luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X