Kejagung telah menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka, antara lain:
- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
- Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
- Dody Martimbang (Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017)
- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)
Baca Juga: HTC Wildfire E5 Plus Resmi Dirilis, Ponsel dengan Desain Modern dengan Kamera 50MP, Harga Terjangkau
Selain itu, tujuh terdakwa dari pihak swasta juga disidangkan secara terpisah karena diduga menerima keuntungan dari skema ilegal ini.
Mereka adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Kerugian Negara dan Keuntungan Pihak Tertentu
JPU mengungkapkan bahwa akibat tindakan para terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp3,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, beberapa individu disebut memperoleh keuntungan pribadi, antara lain:
- Lindawati Efendi: Rp616,94 miliar
Baca Juga: Bukti Dominasi! Soundbar Samsung Paling Laris 11 Tahun Berkat Teknologi Suara AI yang Revolusioner