HUKAMANEWS – Sebuah unggahan di media sosial mengklaim bahwa kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam) telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,9 kuadriliun.
Klaim ini dibandingkan dengan kasus PT Pertamina yang disebut merugikan negara hingga Rp1 kuadriliun dalam kasus blending Pertamax.
Namun, benarkah angka fantastis tersebut benar adanya?
Faktanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras klaim tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus PT Antam tidak mencapai angka kuadriliunan.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, total kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa adalah Rp3,3 triliun, bukan Rp5,9 kuadriliun seperti yang dinarasikan di media sosial.
Kronologi dan Modus Operandi
Kasus yang menjerat enam mantan pejabat PT Antam ini melibatkan dugaan penyalahgunaan merek emas Logam Mulia (LM).
Para terdakwa diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk melebur dan mencetak emas menggunakan cap PT Antam secara ilegal.
Proses tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari manajemen dan tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Baca Juga: Bukti Dominasi! Soundbar Samsung Paling Laris 11 Tahun Berkat Teknologi Suara AI yang Revolusioner
Kronologi kasus ini bermula pada 2010 hingga 2022. Dalam periode tersebut, emas yang berasal dari luar Antam dicap dengan logo LM tanpa proses verifikasi atau kontrak kerja yang sah.
Akibatnya, sebanyak 109 ton emas beredar di pasar dengan cap PT Antam, meski emas tersebut bukan produksi resmi perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut tindakan ini menyebabkan kelebihan pasokan emas berlogo Antam, yang berdampak pada turunnya harga emas resmi di pasar.
Siapa Saja yang Terlibat?