HUKAMANEWS - Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga eks calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), tengah menjadi sorotan publik setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/3/2025) itu terkait dengan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil saksi yang dianggap mengetahui informasi penting terkait kasus ini.
Baca Juga: Fenomena Hujan Es di Yogyakarta, Bisa Jadi Tanda Peralihan Musim
“Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Ridwan Kamil Bersikap Kooperatif
Ridwan Kamil tak menampik bahwa penyidik KPK telah menggeledah rumahnya.
Ia memastikan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan mendukung jalannya penyelidikan.
“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar RK dalam keterangannya pada Senin (10/3/2025).
Baca Juga: Prabowo Pastikan THR ASN Cair Penuh, Bonus Lebaran Juga Diberikan
Meski demikian, RK enggan mengomentari lebih lanjut terkait proses hukum yang tengah berjalan.
“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” katanya.
Kapan RK Dipanggil KPK?
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Tessa menyebut bahwa keputusan pemanggilan ada di tangan penyidik dan akan diumumkan pada waktu yang tepat.