Ridwan Kamil dan Bayang-Bayang KPK, Rumah Digeledah, Pemeriksaan Menanti?

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 08:10 WIB
Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK, pemanggilan sebagai saksi masih jadi tanda tanya. Bagaimana dampaknya bagi karier politiknya? (Instagram@ridwankamil / HukamaNews.com)
Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK, pemanggilan sebagai saksi masih jadi tanda tanya. Bagaimana dampaknya bagi karier politiknya? (Instagram@ridwankamil / HukamaNews.com)

Dalam beberapa kasus serupa, pemanggilan saksi biasanya dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti yang relevan.

Jika memang keterangannya dibutuhkan, RK berpotensi segera menerima panggilan dari KPK dalam waktu dekat.

Dugaan Korupsi BUMD, Apa yang Terjadi?

Kasus yang menjerat Ridwan Kamil berkaitan dengan dugaan korupsi di salah satu BUMD.

Meski belum ada pernyataan resmi mengenai detail kasus ini, KPK tampaknya telah menemukan indikasi awal yang cukup kuat hingga berani melakukan penggeledahan di kediaman RK.

Baca Juga: Menjaga Lingkungan Sebagai Bagian dari Iman, Solusi Berbasis Kepercayaan untuk Indonesia

Sebagai mantan pejabat publik, RK tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menjelaskan posisinya dalam perkara ini.

Publik menanti apakah RK akan dipanggil hanya sebagai saksi atau ada kemungkinan status hukumnya berkembang lebih lanjut.

Dampak Politik bagi Ridwan Kamil

Kasus ini tentu menjadi pukulan bagi Ridwan Kamil, yang sebelumnya digadang-gadang memiliki peluang besar dalam perpolitikan nasional.

Baca Juga: Bejat Luar Biasa Polisi Ini, Sudah Positif Narkoba Bisa-bisanya Pesan Bocah Perempuan untuk Dibuatkan Video Porno dan Dijual ke Situs Australia

Sebagai figur yang dikenal memiliki elektabilitas tinggi, isu ini berpotensi memengaruhi citranya di mata publik.

Dalam politik, persepsi publik sangat menentukan. Jika RK dapat membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat, maka kasus ini bisa menjadi ujian integritas yang justru menguatkan reputasinya.

Namun, jika dugaan KPK semakin menguat, karier politiknya bisa saja terancam.

Menunggu Langkah Selanjutnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X