Ridwan Kamil dan Bayang-Bayang KPK, Rumah Digeledah, Pemeriksaan Menanti?

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 08:10 WIB
Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK, pemanggilan sebagai saksi masih jadi tanda tanya. Bagaimana dampaknya bagi karier politiknya? (Instagram@ridwankamil / HukamaNews.com)
Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK, pemanggilan sebagai saksi masih jadi tanda tanya. Bagaimana dampaknya bagi karier politiknya? (Instagram@ridwankamil / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mantan Gubernur Jawa Barat yang juga eks calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil (RK), tengah menjadi sorotan publik setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/3/2025) itu terkait dengan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil saksi yang dianggap mengetahui informasi penting terkait kasus ini.

Baca Juga: Fenomena Hujan Es di Yogyakarta, Bisa Jadi Tanda Peralihan Musim

“Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ridwan Kamil Bersikap Kooperatif

Ridwan Kamil tak menampik bahwa penyidik KPK telah menggeledah rumahnya.

Ia memastikan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan mendukung jalannya penyelidikan.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar RK dalam keterangannya pada Senin (10/3/2025).

Baca Juga: Prabowo Pastikan THR ASN Cair Penuh, Bonus Lebaran Juga Diberikan

Meski demikian, RK enggan mengomentari lebih lanjut terkait proses hukum yang tengah berjalan.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” katanya.

Kapan RK Dipanggil KPK?

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan Ridwan Kamil akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

Tessa menyebut bahwa keputusan pemanggilan ada di tangan penyidik dan akan diumumkan pada waktu yang tepat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X