Kronologi Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil Oleh KPK, Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB?

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 08:00 WIB
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil mengejutkan publik! Apa yang dicari KPK? Simak kronologi dan perkembangan kasusnya. (Kolase Youtube berita satu dan IG @ridwankamil / HukamaNews.com)
Penggeledahan rumah Ridwan Kamil mengejutkan publik! Apa yang dicari KPK? Simak kronologi dan perkembangan kasusnya. (Kolase Youtube berita satu dan IG @ridwankamil / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Langkah ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama karena hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus Bank BJB.

Baca Juga: Polda Jabar Bongkar Peredaran Minyakita Ilegal di Subang, Konsumen Diminta Waspada

“Betul, ini terkait perkara BJB,” ujarnya di Jakarta.

Mengapa Rumah Ridwan Kamil Digeledah?

Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa tim KPK memang mendatangi rumahnya dan telah menunjukkan surat tugas resmi.

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tetap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan Kamil dalam pernyataan resminya di Bandung.

Baca Juga: Ramadhan Hijau, Saatnya Beribadah Sambil Menjaga Lingkungan

Meski demikian, ia enggan memberikan komentar lebih jauh dan meminta agar media menanyakan langsung kepada KPK terkait hasil penggeledahan tersebut.

Kasus Korupsi Bank BJB: Siapa yang Terlibat?

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan bahwa tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X