HUKAMANEWS — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa komponen tunjangan kinerja (tukin) dalam Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan penuh 100%.
Keputusan ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri tanpa potongan sedikit pun.
“Tukin itu 100%, pemberiannya diingatkan Menteri Keuangan 100%,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (11/3).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
Baca Juga: Menjaga Lingkungan Sebagai Bagian dari Iman, Solusi Berbasis Kepercayaan untuk Indonesia
THR bagi ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Sedangkan ASN daerah akan menerima THR dengan skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing.
Untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Dengan kebijakan ini, total penerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 mencapai 9,4 juta aparatur negara di pusat maupun daerah.
THR dan Gaji ke-13, Kapan Cair?
Prabowo memastikan bahwa pencairan THR akan dimulai pada 17 Maret 2025, tepat dua minggu sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga kebijakan ini membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” tambah Prabowo.
Dukungan Pemerintah untuk Libur Lebaran
Pemerintah menyadari bahwa mobilitas masyarakat akan meningkat selama periode Lebaran.
Oleh karena itu, berbagai kebijakan tambahan telah disiapkan untuk mendukung kelancaran libur panjang ini.
Artikel Terkait
Pengumuman Presiden Prabowo, Pekerja Swasta, BUMN/BUMD Diberikan THR, Namun Pengemudi Ojol Hanya Sekadar Bonus Saja
THR Ojol, Antara Janji Manis dan Realitas Pahit di Lapangan
THR Grab 2025 Resmi Diumumkan! Ini Kriteria Driver yang Berhak Dapat Bonus
Kabar Gembira! THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Segera Cair, Ini Tanggalnya
Disemprot Habis-habisan Irma Suryani, Wamenaker Cuma Bisa Nunduk, Bulak-balik ke Sritex Mestinya Bisa Tekan Perusahaan Bayar THR Pekerja, Kurang Ajar!