nasional

KPK Sentil Hasto Kristiyanto, Alasan Mangkir Gak Masuk Akal, Sampai Kapan Mau Kabur?

Selasa, 18 Februari 2025 | 07:00 WIB
Hasto Kristiyanto kembali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku. Penyidik menolak permohonan penundaan pemeriksaan. (Antara / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tidak masuk akal.

Penyidik memastikan akan melayangkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.

Langkah tegas ini diambil karena hukum tidak mengenal penundaan tanpa alasan yang sah.

Kasus yang menyeret nama Hasto ini semakin menarik perhatian publik karena berkaitan dengan skandal korupsi besar yang melibatkan Harun Masiku.

Baca Juga: Tagar IndonesiaGelap Meledak! Warganet Bongkar Kebijakan Prabowo-Gibran yang Bikin Kantong Rakyat Makin Tipis

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa alasan Hasto untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Senin (17/2/2025) tidak dapat diterima.

“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan tak wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa kepada wartawan.

Menurutnya, proses penyidikan yang berjalan di KPK tetap harus dilaksanakan tanpa terpengaruh gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

Hal ini karena ranah penyidikan dan praperadilan adalah dua jalur hukum yang berbeda.

Baca Juga: Danantara Kebijakan Oligarki yang Mengerikan, Tak Bisa Tersentuh KPK dan BPK, Tak Bisa Diaudit, Mega Proyek yang Bakal Diawasi Jokowi

Penyidik KPK Tidak Tunduk pada Praperadilan

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan hanya karena ada permohonan praperadilan.

Oleh karena itu, KPK akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Hasto dalam pekan ini.

“Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua,” jelas Tessa.

Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan memberi ruang bagi upaya menghindari proses hukum.

Halaman:

Tags

Terkini