HUKAMANEWS – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali jadi sorotan publik.
Ia dipastikan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 17 Februari 2025.
Langkah ini menimbulkan spekulasi, mengingat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menjeratnya semakin panas.
Apakah ini strategi hukum atau sekadar taktik mengulur waktu?
Baca Juga: Harga Diskon Gila! Samsung A35 5G Spek Sultan dengan Harga Terjangkau, Buruan Dapatkan
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
“Ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny kepada Kantor Berita Politik pada Minggu malam, 16 Februari 2025.
Keputusan Hasto untuk tidak hadir terjadi setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak praperadilan atas status tersangka yang diberikan kepadanya.
Dengan kata lain, status hukum Hasto tetap berlaku dan KPK bisa melanjutkan penyidikan tanpa hambatan.
Baca Juga: Kriya dan Fesyen Jadi Pengganti Pasar Yang Ditarik Masyarakat
Kasus yang Menjerat Hasto: Peran Sentral dalam Suap dan Perintangan Penyidikan
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.
Ia diduga menjadi sumber sebagian uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam kasus Harun Masiku.
Tak hanya soal aliran dana, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Ia disebut memerintahkan Harun melalui seorang penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir, Nur Hasan, untuk menghancurkan barang bukti.
Artikel Terkait
KPK Respons Dugaan Pemeriksaan Firli Bahuri dalam Kasus Hasto Kristiyanto
Hakim Siap Ketok Palu! Hasto Kristiyanto Lolos atau Makin Terjebak di Kasus Suap Harun Masiku?
Gugatan Ditolak Mentah-mentah oleh Hakim, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka, KPK Punya 153 Bukti
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Permohonannya Mental
KPK Menang Praperadilan, Hasto Kristiyanto PDIP di Ujung Tanduk?