HUKAMANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan tidak masuk akal.
Penyidik memastikan akan melayangkan pemanggilan ulang dalam waktu dekat.
Langkah tegas ini diambil karena hukum tidak mengenal penundaan tanpa alasan yang sah.
Kasus yang menyeret nama Hasto ini semakin menarik perhatian publik karena berkaitan dengan skandal korupsi besar yang melibatkan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa alasan Hasto untuk tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Senin (17/2/2025) tidak dapat diterima.
“Penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan tak wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” ujar Tessa kepada wartawan.
Menurutnya, proses penyidikan yang berjalan di KPK tetap harus dilaksanakan tanpa terpengaruh gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.
Hal ini karena ranah penyidikan dan praperadilan adalah dua jalur hukum yang berbeda.
Penyidik KPK Tidak Tunduk pada Praperadilan
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa dihentikan hanya karena ada permohonan praperadilan.
Oleh karena itu, KPK akan kembali mengirimkan surat pemanggilan kepada Hasto dalam pekan ini.
“Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua,” jelas Tessa.
Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan memberi ruang bagi upaya menghindari proses hukum.
Artikel Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Permohonannya Mental
KPK Menang Praperadilan, Hasto Kristiyanto PDIP di Ujung Tanduk?
Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK! Strategi Licik atau Sekadar Takut Dijerat?
Hasto Kristiyanto Ngotot Praperadilan Lagi! Manuver Cerdik atau Sekadar Akal-akalan Kabur dari Jeratan KPK?
Hasto Kristiyanto Lagi-Lagi Mangkir! Takut KPK atau Cuma Main Strategi?