HUKAMANEWS – Pengajuan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memenuhi syarat formil yang berlaku.
Alasan utama penolakan adalah penyatuan dua perkara dalam satu permohonan, yang dianggap tidak sah.
Hakim Tunggal Djuyamto menegaskan bahwa permohonan tersebut kabur dan tidak jelas.
Dalam sidang yang digelar Kamis sore, 13 Februari 2025, hakim memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan demikian, praperadilan yang diajukan Hasto secara hukum tidak dapat diterima.
Dua Kasus, Satu Permohonan: Kesalahan Fatal di Mata Hakim
Dalam pertimbangannya, Hakim Djuyamto menyebutkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda.
Kasus pertama adalah dugaan perintangan penyidikan sesuai dengan Sprindik nomor 152. Kasus kedua adalah dugaan suap berdasarkan Sprindik nomor 153.
Namun, dalam permohonannya, Hasto menyatukan kedua perkara tersebut dalam satu gugatan praperadilan. Hal ini dianggap tidak sah menurut aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Ogah Turun Sesuai Stasiun Tujuan, Penumpang Akan Dikenai Denda Dua Kali Lipat
Hakim berpendapat bahwa seharusnya ada dua permohonan terpisah untuk setiap kasus.
“Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” ujar Djuyamto dalam amar putusannya.
Alat Bukti yang Dipermasalahkan
Artikel Terkait
KPK vs Hasto, Sidang Praperadilan Panas, Benarkah Ada Kepentingan Tersembunyi?
Terbongkar! Kenapa Hasto Rela Talangi Suap Harun Masiku? KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Hasto PDIP Ngotot Menang Praperadilan! Strategi Licik atau Memang Tak Bersalah?
Hakim Siap Ketok Palu! Hasto Kristiyanto Lolos atau Makin Terjebak di Kasus Suap Harun Masiku?
Gugatan Ditolak Mentah-mentah oleh Hakim, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka, KPK Punya 153 Bukti