HUKAMANEWS - Sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum yang seharusnya dijalankan.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski telah mengajukan praperadilan sebelumnya.
Ketidakhadirannya menimbulkan berbagai spekulasi di publik.
Mengapa seorang pejabat publik memilih untuk menghindari pemeriksaan? Apakah ini strategi hukum atau bentuk perlawanan terhadap institusi hukum?
Baca Juga: Sempat Imbangi Uzbekistan dari Gol Jens Raven, Timnas U20 Kembali Telan Pil Pahit Dibantai 1 : 3
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa proses praperadilan tidak otomatis menunda pemeriksaan penyidik, kecuali ada putusan hakim yang secara eksplisit memerintahkan penundaan.
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," ujar Tanak kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum tetap berjalan meski ada upaya praperadilan.
Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Namun, ia memilih untuk kembali mengajukan praperadilan, meski permohonannya sebelumnya telah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dua perkara pidana yang diajukan Hasto dalam satu permohonan seharusnya dipisahkan.
Kasus yang menyeret Hasto tidak bisa dianggap remeh. KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku, mantan Caleg PDIP.
Hasto bersama Donny Tri Istiqomah diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU dan mantan anggota Bawaslu.
Sumber suap yang mengalir ke Wahyu Setiawan diduga sebagian berasal dari Hasto, meskipun KPK belum merinci nominal pastinya.
Artikel Terkait
Gugatan Ditolak Mentah-mentah oleh Hakim, Status Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka, KPK Punya 153 Bukti
Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ini Kesalahan Fatal yang Bikin Permohonannya Mental
KPK Menang Praperadilan, Hasto Kristiyanto PDIP di Ujung Tanduk?
Hasto Kristiyanto Mangkir dari Panggilan KPK! Strategi Licik atau Sekadar Takut Dijerat?
Hasto Kristiyanto Ngotot Praperadilan Lagi! Manuver Cerdik atau Sekadar Akal-akalan Kabur dari Jeratan KPK?