Hasto Kristiyanto Lagi-Lagi Mangkir! Takut KPK atau Cuma Main Strategi?

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 16:30 WIB
Hasto Kristiyanto absen dari pemeriksaan KPK lagi.  (Foto: Net / HukamaNews.com)
Hasto Kristiyanto absen dari pemeriksaan KPK lagi. (Foto: Net / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum yang seharusnya dijalankan.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski telah mengajukan praperadilan sebelumnya.

Ketidakhadirannya menimbulkan berbagai spekulasi di publik.

Mengapa seorang pejabat publik memilih untuk menghindari pemeriksaan? Apakah ini strategi hukum atau bentuk perlawanan terhadap institusi hukum?

Baca Juga: Sempat Imbangi Uzbekistan dari Gol Jens Raven, Timnas U20 Kembali Telan Pil Pahit Dibantai 1 : 3

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa proses praperadilan tidak otomatis menunda pemeriksaan penyidik, kecuali ada putusan hakim yang secara eksplisit memerintahkan penundaan.

"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," ujar Tanak kepada wartawan, Senin, 17 Februari 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa hukum tetap berjalan meski ada upaya praperadilan.

Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Namun, ia memilih untuk kembali mengajukan praperadilan, meski permohonannya sebelumnya telah ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap kabur dan tidak jelas.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Demo di Depan Istana Tuntut Prabowo Tak Main-main dengan Nasib Rakyat, Jika Tak Ingin Indonesia Gelap

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dua perkara pidana yang diajukan Hasto dalam satu permohonan seharusnya dipisahkan.

Kasus yang menyeret Hasto tidak bisa dianggap remeh. KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku, mantan Caleg PDIP.

Hasto bersama Donny Tri Istiqomah diduga sebagai pihak yang memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU dan mantan anggota Bawaslu.

Sumber suap yang mengalir ke Wahyu Setiawan diduga sebagian berasal dari Hasto, meskipun KPK belum merinci nominal pastinya.

Baca Juga: Menaker Yassierli Temui Ojek Online yang Melakukan Aksi Demo di Depan Kemenaker untuk Tuntut Pemberian THR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X