KPK Sentil Hasto Kristiyanto, Alasan Mangkir Gak Masuk Akal, Sampai Kapan Mau Kabur?

photo author
- Selasa, 18 Februari 2025 | 07:00 WIB
Hasto Kristiyanto kembali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku. Penyidik menolak permohonan penundaan pemeriksaan. (Antara / HukamaNews.com)
Hasto Kristiyanto kembali mangkir dari panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku. Penyidik menolak permohonan penundaan pemeriksaan. (Antara / HukamaNews.com)

Apalagi, kasus ini sudah menjadi perhatian nasional karena menyangkut dugaan suap dalam skandal Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Alasan Hasto Ditolak, KPK Tak Akan Kompromi

Tim kuasa hukum Hasto sebelumnya mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan klien mereka sedang mengajukan gugatan praperadilan.

“Penasihat hukum pada pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

Namun, langkah ini tidak berpengaruh bagi KPK. Penyidik tetap berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku, bahwa seorang tersangka tetap wajib memenuhi panggilan pemeriksaan meskipun sedang mengajukan praperadilan.

Baca Juga: THR Ojol di Ujung Tanduk! Noel Janji Perjuangkan, Tapi Aplikator Mau Tanggung Jawab?

Sidang Praperadilan Hasto Dijadwalkan 3 Maret

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Hasto pada Senin (3/3/2025).

“Sidang pertama dengan agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Hakim Djuyamto.

Diketahui, kuasa hukum Hasto baru mendaftarkan gugatan praperadilan kedua mereka pada 17 Februari 2025.

Gugatan ini mencakup dua permohonan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: THR Ojol di Ujung Tanduk! Noel Janji Perjuangkan, Tapi Aplikator Mau Tanggung Jawab?

Sidang ini akan dipimpin oleh dua hakim tunggal, yakni Hakim Afrizal Hady yang menangani perkara suap, serta Hakim Rio Barten Pasaribu yang menangani perkara perintangan penyidikan.

KPK Siap Jemput Paksa Jika Hasto Kembali Mangkir

Sejumlah pakar hukum menilai bahwa jika Hasto kembali mangkir pada panggilan kedua, KPK memiliki dasar hukum untuk melakukan jemput paksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X