nasional

Punya HGB Tetap Kena Batalkan? Regulasi Berubah, Pengembang di Tangerang Jadi Korban Aturan Nanggung!

Senin, 3 Februari 2025 | 19:00 WIB
Kontroversi HGB & PSN Pemerintah mengevaluasi ulang HGB Ecowisata Tropical Coastland, benarkah ada cacat prosedur? (Net/ HukamaNews.com)

Jika status PSN dicabut, semua proses yang sedang berjalan atas nama PSN Ecowisata Tropical Coastland akan otomatis terhenti.

Namun, pencabutan status PSN ini tampaknya kurang memiliki dasar yang jelas. Pasalnya, sertifikat yang dimiliki pengembang berasal dari pembelian tanah dari masyarakat di kawasan pesisir utara Tangerang.

Surat Hak Milik (SHM) yang dibeli dari warga kemudian diubah statusnya menjadi SHGB.

Keputusan yang dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah menerbitkan HGB pada wilayah yang telah mengalami abrasi.

Baca Juga: Kiamat Ekologis di Depan Mata, Begini Peran Umat Islam dalam Menghadapi Krisis Lingkungan Global

Meskipun wilayah tersebut sebelumnya berstatus HGB, namun karena abrasi, HGB juga otomatis hilang dan tidak dapat lagi diakui.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Saat diketahui bahwa tanah mengalami abrasi, pemerintah seharusnya segera merelokasi penduduk dan mengkonservasi area tersebut daripada memberikan peluang kepada korporasi untuk mengelolanya.

Jika tanah itu hilang, maka ketentuannya adalah melaporkan kembali dengan sertifikat yang dimiliki.

Jika ada dan lengkap, pemerintah melalui BPN tidak harus melakukan pemutusan sepihak status tanah.

Baca Juga: Huawei Band 10 Siap Hadir di Bulan Maret 2025, Cek Bocoran Fitur dan Jadwal Rilisnya Bikin Pengguna Makin Nunggu!

Dalam melakukan evaluasi, pemerintah tidak seharusnya terburu-buru mengeluarkan hasil dan rekomendasi.

Lebih penting bagi mereka untuk melihat dan memahami siapa yang terlibat dalam pemagaran perairan utara Tangerang dan penetapan Ecowisata Tropical Coastland sebagai PSN.

Negara juga harus memeriksa HGB atau sertifikat kepemilikan tanah lainnya yang mungkin bermasalah.

Namun, penerbitan HGB bukan hanya tanggung jawab kantor pertanahan lokal, tetapi juga tanggung jawab pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN.

Halaman:

Tags

Terkini