HUKAMANEWS - Proses pemulangan buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia semakin dekat.
Dubes RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam proses ekstradisi.
Pemerintah Indonesia hanya tinggal menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepulangan Paulus Tannos menjadi perhatian publik karena kasusnya terkait skandal besar yang merugikan negara.
Baca Juga: Pria Nekat Terjun Bebas dari Lantai 5 Mal Ciputra, Kejadian Tragis yang Bikin Heboh Pengunjung
Meski kuasa hukumnya berusaha membela dengan alasan kepemilikan paspor diplomatik Guinea-Bissau, Singapura tetap tegas.
Semua proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa pengecualian.
Indonesia dan Singapura memiliki kerja sama erat dalam penegakan hukum.
Singapura telah berulang kali menunjukkan dukungan terhadap upaya ekstradisi buronan Indonesia.
Kepastian pemulangan Tannos kini tinggal menunggu langkah administrasi lebih lanjut.
Baca Juga: Melepaskan Keinginan: Sebuah Jalan Menuju Ketenangan dan Kepercayaan
Tidak Ada Kendala dalam Proses Ekstradisi
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pemulangan Paulus Tannos.
Menurutnya, Singapura sangat mendukung proses hukum yang berlaku, termasuk kerja sama dalam ekstradisi buronan.
"Tidak ada kendala. Singapura sangat supported. Sejauh ini tidak pernah ada masalah ke warganegaraan," ujar Suryo saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1/2025).