Buronan Kasus e-KTP, Paulus Tannos Segera Pulang, Singapura Tak Beri Ampun, Kepulangan ke Indonesia Tinggal Menunggu Waktu

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 07:00 WIB
Proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar, Singapura dan Indonesia terus berkoordinasi untuk menegakkan hukum tanpa hambatan
Proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar, Singapura dan Indonesia terus berkoordinasi untuk menegakkan hukum tanpa hambatan

Suryo menegaskan bahwa proses hukum harus tetap mengikuti kaidah yang berlaku.

Pemerintah Indonesia sudah mengajukan permohonan ekstradisi, dan tinggal menunggu keputusan lebih lanjut dari otoritas terkait.

Paspor Diplomatik Tidak Memberi Kekebalan Hukum

Dalam sidang daring yang digelar pada 23 Januari 2025, kuasa hukum Paulus Tannos, Hamidul Haq, berupaya mempertanyakan keabsahan penahanan kliennya.

Hamidul berdalih bahwa Tannos memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, Afrika Barat, sehingga tidak bisa ditahan di Singapura.

Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh otoritas Singapura.

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Majalengka Capai 4.147 ton

Penasihat Hukum Negara Singapura menegaskan bahwa meskipun memiliki paspor diplomatik, hal itu tidak membuatnya kebal dari jeratan hukum.

Singapura tidak mengakui paspor tersebut, sehingga tidak dapat dijadikan alasan pembelaan.

Komitmen Singapura dalam Penegakan Hukum

Singapura kembali menegaskan komitmennya dalam kerja sama hukum dengan Indonesia.

Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Indonesia dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Dominasi Gen Z! 81,7 Persen Nyatakan Puas dengan Prabowo, Ini Rahasia Kinerjanya yang Jadi Sorotan

"Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum yang berlaku," ujar perwakilan CPIB.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh CPIB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X