Buronan Kasus e-KTP, Paulus Tannos Segera Pulang, Singapura Tak Beri Ampun, Kepulangan ke Indonesia Tinggal Menunggu Waktu

photo author
- Rabu, 29 Januari 2025 | 07:00 WIB
Proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar, Singapura dan Indonesia terus berkoordinasi untuk menegakkan hukum tanpa hambatan
Proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar, Singapura dan Indonesia terus berkoordinasi untuk menegakkan hukum tanpa hambatan

HUKAMANEWS - Proses pemulangan buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura ke Indonesia semakin dekat.

Dubes RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, memastikan bahwa tidak ada hambatan dalam proses ekstradisi.

Pemerintah Indonesia hanya tinggal menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Kepulangan Paulus Tannos menjadi perhatian publik karena kasusnya terkait skandal besar yang merugikan negara.

Baca Juga: Pria Nekat Terjun Bebas dari Lantai 5 Mal Ciputra, Kejadian Tragis yang Bikin Heboh Pengunjung

Meski kuasa hukumnya berusaha membela dengan alasan kepemilikan paspor diplomatik Guinea-Bissau, Singapura tetap tegas.

Semua proses hukum akan berjalan sesuai prosedur tanpa pengecualian.

Indonesia dan Singapura memiliki kerja sama erat dalam penegakan hukum.

Singapura telah berulang kali menunjukkan dukungan terhadap upaya ekstradisi buronan Indonesia.

Kepastian pemulangan Tannos kini tinggal menunggu langkah administrasi lebih lanjut.

Baca Juga: Melepaskan Keinginan: Sebuah Jalan Menuju Ketenangan dan Kepercayaan

Tidak Ada Kendala dalam Proses Ekstradisi

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menegaskan bahwa tidak ada kendala dalam pemulangan Paulus Tannos.

Menurutnya, Singapura sangat mendukung proses hukum yang berlaku, termasuk kerja sama dalam ekstradisi buronan.

"Tidak ada kendala. Singapura sangat supported. Sejauh ini tidak pernah ada masalah ke warganegaraan," ujar Suryo saat dikonfirmasi pada Selasa (28/1/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X