nasional

UMP 2025 Resmi Berlaku! Simak Daftar Lengkap Upah Minimum di 38 Provinsi

Rabu, 1 Januari 2025 | 20:11 WIB
UMP 2025 resmi naik 6,5%! Lihat perbandingan upah minimum baru untuk DKI Jakarta, Papua Selatan, dan provinsi lainnya (pixabay-EmAji edit by PixelLab / HukamaNews.com)

Namun, tidak semua pihak menyambut positif kenaikan ini.

Sebagian pengusaha mengaku keberatan dengan kenaikan UMP yang dianggap memberatkan biaya operasional.

Di sisi lain, serikat pekerja menilai kenaikan ini masih jauh dari kebutuhan hidup layak.

Untuk pekerja di provinsi seperti Jawa Timur, kenaikan UMP dari Rp2,16 juta menjadi Rp2,30 juta dirasa belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Ponsel Canggih 2025? Galaxy A56 Bocor dengan Desain Premium dan Fitur Juara, Harga Tetap Bersahabat!

Namun, kebijakan ini tetap dianggap sebagai langkah maju dibandingkan stagnasi upah di tahun-tahun sebelumnya.

Jika Anda seorang pekerja yang ingin memastikan hak Anda terkait UMP 2025, perhatikan baik-baik rincian kebijakan ini.

Pastikan upah yang Anda terima sesuai dengan aturan yang berlaku di provinsi Anda. Jangan ragu untuk melapor jika terjadi pelanggaran.

Bagi para pekerja, ini adalah saatnya memanfaatkan kenaikan upah untuk mengelola keuangan dengan lebih bijak.

Baca Juga: Momen Langka! Tahun Baru Bertepatan dengan 1 Rajab 1447 Hijriah, Momentum Istimewa untuk Refleksi dan Perubahan

Sementara itu, bagi pelaku usaha, kebijakan ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan loyalitas karyawan melalui kesejahteraan yang lebih baik.

Dengan UMP 2025 yang resmi berlaku, mari jadikan tahun ini sebagai awal yang baik bagi semua pihak.

Pemerintah, pekerja, dan pengusaha harus berjalan beriringan untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih sehat dan produktif.***

 

Halaman:

Tags

Terkini