Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.720.000
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.650.000
Banten: Rp2.640.000
Jawa Timur: Rp2.528.000
Jawa Barat: Rp2.512.000
Jawa Tengah: Rp2.162.000
Yogyakarta: Rp2.261.000
Kalimantan Barat: Rp2.890.000
Kalimantan Utara: Rp2.950.000
Baca Juga: Festival Kecil di Boja, Kenang Jejak 100 Tahun AA Navis Dalam Robohnya Surau Kami
Papua Barat: Rp3.750.000
Papua Selatan: Rp3.800.000
Papua Pegunungan: Rp4.000.000
Daftar ini mencakup seluruh provinsi di Indonesia yang mengalami kenaikan UMP.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesenjangan ekonomi antarwilayah dapat ditekan.
Artikel Terkait
Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan: Birokrasi Indonesia Masih Jadi 'Keranjang Sampah' Korupsi di 2024!
Kado Tahun Baru Presiden Prabowo, Kelas Menengah-Bawah Tetap Bebas dari Dampak PPN 12 Persen, Simak Keuntungannya!
Ada Lima Belas Koleksi Baru Motif Pesisiran di Museum Batik Pekalongan
Momen Prabowo Naik Mobil Maung Garuda di Bundaran HI Malam Tahun Baru, Warga Berebut Foto dan Salam
1 Januari Jadi Ajang Tradisi Warga Dusun Butuh Tengaran Gelar Open House