Kado Tahun Baru Presiden Prabowo, Kelas Menengah-Bawah Tetap Bebas dari Dampak PPN 12 Persen, Simak Keuntungannya!

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 07:07 WIB
Kelas menengah-bawah bebas dari dampak PPN 12%. Simak kebijakan adil pemerintah dan berbagai stimulus ekonomi di tahun 2025. (Setneg / HukamaNews.com)
Kelas menengah-bawah bebas dari dampak PPN 12%. Simak kebijakan adil pemerintah dan berbagai stimulus ekonomi di tahun 2025. (Setneg / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pemerintah kembali memberikan kabar baik di awal tahun 2025.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tidak akan memengaruhi kebutuhan masyarakat kelas menengah-bawah.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi rakyat.

Dengan kebijakan tersebut, hanya barang dan jasa mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12%, sementara kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan pajak.

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan: Birokrasi Indonesia Masih Jadi 'Keranjang Sampah' Korupsi di 2024!

Sejumlah stimulus ekonomi pun tetap diberikan untuk mendukung daya beli masyarakat.

Langkah ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat luas, sekaligus menjaga iklim ekonomi tetap kondusif di tengah tantangan global.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai kebijakan baru tersebut.

Fokus Kenaikan PPN: Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Resmi! vivo X200 Pro Meluncur di Indonesia 9 Januari 2025, Ini Keunggulannya!

Kategori barang mewah meliputi hunian dengan nilai jual di atas Rp30 miliar, helikopter, kapal pesiar, hingga senjata api tertentu.

Barang-barang ini dinilai tidak menjadi kebutuhan masyarakat umum, sehingga kebijakan tersebut dianggap adil dan pro-rakyat.

Sementara itu, barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan makanan pokok tetap dikenakan tarif PPN 11%.

Hal ini memastikan masyarakat kelas menengah-bawah tidak terbebani oleh kenaikan pajak tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X