Mahfud MD Ungkap Fakta Mengejutkan: Birokrasi Indonesia Masih Jadi 'Keranjang Sampah' Korupsi di 2024!

photo author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 06:20 WIB
Korupsi di birokrasi jadi sorotan Mahfud MD. Dari budaya suap hingga reformasi hukum, solusi apa yang ia tawarkan? ( Instagram @MahfudMD / HukamaNews.com)
Korupsi di birokrasi jadi sorotan Mahfud MD. Dari budaya suap hingga reformasi hukum, solusi apa yang ia tawarkan? ( Instagram @MahfudMD / HukamaNews.com)

HUKAMANREWS - Tahun baru selalu menjadi momen refleksi. Di penghujung 2024, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengajak masyarakat merenungi perjalanan panjang birokrasi Indonesia.

Dalam podcastnya yang bertajuk "Terus Terang", Mahfud menyinggung realita pahit birokrasi Indonesia yang ia sebut masih terjebak dalam "keranjang sampah".

Istilah yang populer sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menggambarkan betapa korupsi telah mengakar dalam sistem birokrasi kita.

Baca Juga: Resmi! vivo X200 Pro Meluncur di Indonesia 9 Januari 2025, Ini Keunggulannya!

Tidak hanya berbicara, Mahfud juga merespons sebuah pertanyaan tajam dari Kamelia, seorang penggemar setia podcastnya.

Ia dengan lantang membeberkan tantangan berat reformasi birokrasi yang seakan tak kunjung selesai.

Birokrasi dan Bayang-Bayang Korupsi

Mahfud MD tak segan mengakui bahwa budaya korupsi di Indonesia sudah mendarah daging.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun banyak upaya perbaikan dilakukan, korupsi tetap saja tumbuh subur.

“Dulu di zaman Bu Mega, istilah ‘birokrasi keranjang sampah’ muncul karena begitu banyaknya masalah birokrasi yang tidak terselesaikan. Sampai sekarang pun, korupsi di birokrasi masih sangat nyata,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Preview Vivo X200 Pro: Kamera 8K di Kantongmu, Bikin Video Layaknya Profesional Tanpa Perlu Alat Mahal!

Hal ini semakin diperkuat oleh laporan Transparansi Internasional Indonesia.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa korupsi kerap terjadi di lembaga negara, terutama legislatif dan birokrasi. Modusnya beragam, mulai dari konflik kepentingan hingga suap dalam perizinan.

Suap: Antara Korban dan Pelaku

Mahfud juga menyoroti dilema dalam kasus suap. “Kalau tidak memberi uang, izin tidak keluar. Kalau memberi uang lalu ditangkap, malah yang memberi uang disebut pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X