HUKAMANEWS - Tahun baru, upah baru! UMP 2025 akhirnya resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan upah minimum ini menjadi angin segar bagi pekerja di seluruh Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen, memastikan kesejahteraan yang lebih baik.
Berikut adalah rincian lengkap UMP di 38 provinsi, lengkap dengan detail kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca Juga: 1 Januari Jadi Ajang Tradisi Warga Dusun Butuh Tengaran Gelar Open House
Isi Artikel:Pada awal tahun 2025, para pekerja di seluruh Indonesia menyambut kebijakan baru terkait upah minimum.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Aturan tersebut mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jakarta sebagai ibu kota mendapatkan kenaikan signifikan dengan UMP 2025 yang mencapai Rp5,39 juta.
Baca Juga: Pixel 9 Pro XL Gemilang, Tapi Google Gagal Total di Pixel Fold dan AI Gemini? Ini Ulasan Jujurnya!
Angka ini meningkat dari Rp5,06 juta di tahun sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung kebutuhan hidup layak bagi pekerja urban di kota besar.
Provinsi Papua mencatat UMP tertinggi setelah DKI Jakarta, dengan angka mencapai Rp4,28 juta.
Sebaliknya, provinsi seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta tetap menjadi wilayah dengan UMP terendah, masing-masing sebesar Rp2,16 juta dan Rp2,26 juta.
Keputusan menaikkan upah minimum sebesar 6,5 persen ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: Momen Prabowo Naik Mobil Maung Garuda di Bundaran HI Malam Tahun Baru, Warga Berebut Foto dan Salam