HUKAMANEWS - Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan) pada Selasa, 26 November 2024, menjadi sorotan publik.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun, dan kehadiran istri Lembong, Franciska Wihardja, menambah nuansa emosional di ruang sidang.
Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Ultra Tampil di Video, Desain Flat, Fitur Gila-Gilaan?
Poin Utama Praperadilan
Sidang ini merupakan respons atas gugatan dari kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, yang mempersoalkan sejumlah prosedur yang dinilai cacat hukum.
Dalam persidangan sebelumnya, Ari membeberkan beberapa argumen utama yang menjadi dasar untuk membatalkan status tersangka kliennya.
1. Hak Dasar Dilanggar
Ari menyoroti bahwa Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk pengacara sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka.
Ini bertentangan dengan Pasal 54 dan 55 KUHAP, yang menjamin hak setiap tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.
Menurutnya, pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.
2. Dua Alat Bukti Tidak Memadai
Ari juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah.