Tom Lembong Lawan Balik! Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Gula, Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Kejagung

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 17:00 WIB
Tom Lembong ajukan praperadilan, klaim penetapan tersangka korupsi gula cacat hukum. Benarkah Kejagung gegabah? Ini faktanya! (Tangkapan Layar YouTube detikcom/ HukamaNews.com)
Tom Lembong ajukan praperadilan, klaim penetapan tersangka korupsi gula cacat hukum. Benarkah Kejagung gegabah? Ini faktanya! (Tangkapan Layar YouTube detikcom/ HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, kini menjadi sorotan publik setelah ia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Pengajuan gugatan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom Lembong meminta agar dirinya dibebaskan dari tahanan.

Baca Juga: iPhone SE 4 Siap Rilis Awal 2025, Bisa Jadi Pilihan Lebih Worth It dari iPhone 16, Ini Alasannya

Ari menilai bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dianggap cacat hukum.

Ari mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasari bukti permulaan yang cukup.

Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukti permulaan yang kuat menjadi dasar utama penetapan tersangka, namun pihak kuasa hukum meyakini bahwa bukti yang digunakan oleh kejaksaan tidak memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: iQOO 12 Dapat Android 15, Fitur AI dan Dynamic Effect Baru Bikin Pengguna Ketagihan!

Selain itu, Ari juga mengkritik proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, yang menurutnya bersifat sewenang-wenang.

"Penyidikan dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Ari dalam keterangannya pada Selasa (5/11), seperti dilansir dari Kompas.com.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum Tom Lembong juga menyebut bahwa tidak ada alasan kuat untuk menahan kliennya.

Mereka menilai bahwa risiko Tom Lembong melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sangatlah kecil.

Baca Juga: Smartband Canggih di Bawah 500 Ribuan, Bikin Gaya Hidup Sehat Makin Keren Tanpa Boros

Bahkan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang terjadi ketika Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X