Putusan Praperadilan Tom Lembong, Hakim PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun Bacakan Keputusan Penting

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 18:00 WIB
Sidang praperadilan Tom Lembong dibacakan hari ini, dengan berbagai argumen hukum yang dipertanyakan oleh kuasa hukumnya. (PN Jakarta Selatan / HukamaNews.com)
Sidang praperadilan Tom Lembong dibacakan hari ini, dengan berbagai argumen hukum yang dipertanyakan oleh kuasa hukumnya. (PN Jakarta Selatan / HukamaNews.com)

HUKAMANEWS - Pengadilan Negeri (PN Jakarta Selatan) pada Selasa, 26 November 2024, menjadi sorotan publik.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun, dan kehadiran istri Lembong, Franciska Wihardja, menambah nuansa emosional di ruang sidang.

Baca Juga: Samsung Galaxy S25 Ultra Tampil di Video, Desain Flat, Fitur Gila-Gilaan?

Poin Utama Praperadilan

Sidang ini merupakan respons atas gugatan dari kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, yang mempersoalkan sejumlah prosedur yang dinilai cacat hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, Ari membeberkan beberapa argumen utama yang menjadi dasar untuk membatalkan status tersangka kliennya.

1. Hak Dasar Dilanggar

Ari menyoroti bahwa Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk pengacara sendiri saat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Saksi Satpam Sebut Tak Ada Tawuran, Tapi Kenapa Kapolrestabes Ngotot Sebut Gamma Anggota Gangster dan Kirim Polisi Preman ke Korban Selamat. Panik?

Ini bertentangan dengan Pasal 54 dan 55 KUHAP, yang menjamin hak setiap tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Menurutnya, pelanggaran ini merupakan bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.

2. Dua Alat Bukti Tidak Memadai

Ari juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Benarkah Siswa SMK Gamma yang Tertembak Polisi Adalah Pelaku Tawuran, Ini Kronologi yang Dibeberkan Versi Polisi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X