Tom Lembong Ajukan 3 Gugatan ke Kejagung, Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi Ini Bongkar Alasan di Balik Kasus Korupsi Gula

photo author
- Selasa, 5 November 2024 | 13:30 WIB
Tom Lembong ajukan 3 gugatan ke Kejagung setelah ditangkap terkait dugaan korupsi impor gula. Apa yang terjadi selanjutnya?
Tom Lembong ajukan 3 gugatan ke Kejagung setelah ditangkap terkait dugaan korupsi impor gula. Apa yang terjadi selanjutnya?

HUKAMANEWS - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong baru-baru ini mengajukan tiga gugatan hukum terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Gugatan ini berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus impor gula pada tahun 2015 hingga 2016.

Kasus tersebut menyeret nama Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi pada periode pertama pemerintahannya, dan kemudian menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca Juga: Kelakuan Geng Judol Bawaan Eks Menteri Budi Arie Setiadi Tak Disukai Pegawai Komdigi, Tengil Sok Hedon Gayanya

Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Lembong ditangkap oleh pihak Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gula impor yang dilaksanakan beberapa tahun lalu.

Namun, hingga saat ini, belum ditemukan adanya aliran dana secara langsung yang diterima oleh Tom Lembong.

Baca Juga: Vivo X Fold3 Pro Dapat Update Android 15, Inilah 7 Fitur Baru Bikin Pengguna Tambah Puas

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai keterlibatan langsung eks menteri yang dikenal memiliki hubungan dekat dengan Anies Baswedan tersebut.

Tom Lembong sendiri bersikeras bahwa langkah hukum yang diambil Kejagung tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Oleh karena itu, ia merasa perlu untuk mengajukan tiga gugatan sekaligus sebagai bentuk protes dan pembelaan atas hak-haknya.

Kejagung pun kini berada dalam sorotan. Banyak pihak mempertanyakan dasar dari keputusan Kejagung untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka, terutama ketika bukti aliran dana belum ditemukan.

Baca Juga: Kebanyakan Uang Haram, Adi Kismanto Bawaan Beking Judol Zulkarnaen di Komdigi, Tega Tinggalkan Istri dan Anak Demi Cewek Lain

Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidikan tetap dilakukan berdasarkan bukti-bukti lainnya yang dianggap cukup kuat.

Kasus ini menjadi kontroversi publik, mengingat posisi Lembong sebagai mantan pejabat yang cukup berpengaruh di era Jokowi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X