Putusan Praperadilan Tom Lembong, Hakim PN Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun Bacakan Keputusan Penting

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 18:00 WIB
Sidang praperadilan Tom Lembong dibacakan hari ini, dengan berbagai argumen hukum yang dipertanyakan oleh kuasa hukumnya. (PN Jakarta Selatan / HukamaNews.com)
Sidang praperadilan Tom Lembong dibacakan hari ini, dengan berbagai argumen hukum yang dipertanyakan oleh kuasa hukumnya. (PN Jakarta Selatan / HukamaNews.com)

Salah satu bukti utama, yaitu dugaan kerugian negara, tidak memiliki dasar audit yang jelas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

3. Keterlambatan SPDP

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterima Lembong pada 29 Oktober 2024, atau hampir satu bulan setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan.

Hal ini melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mensyaratkan SPDP diterima paling lambat tujuh hari setelah penerbitan Sprindik.

Baca Juga: Diancam Bakal Dibunuh oleh Wakil Presidennya Sendiri Sara Duterte, Presiden Marcos Jr Tak Akan Biarkan Politik Kotor Hancurkan Negaranya

4. Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

Kasus ini berhubungan dengan dugaan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan selama periode 2015–2023.

Namun, Ari mempertanyakan mengapa hanya Lembong yang dijadikan tersangka, sementara menteri perdagangan lain yang menjabat dalam periode tersebut tidak diperiksa.

Selain itu, Ari mempersoalkan dasar penahanan terhadap kliennya.

Baca Juga: Banyak Kritik Atas Ketidaknetralan Presiden di Ajang Pilkada 2024, Kini Malah Beredar Surat Perintah Prabowo untuk Dukung RIDO

Pihak Kejaksaan Agung berdalih bahwa penahanan dilakukan untuk mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana.

Namun, Ari menegaskan bahwa dalil tersebut tidak terbukti kuat dalam persidangan.

Hakim Tumpanuli Marbun membuka sidang dengan pernyataan tegas, "Sidang lanjutan perkara praperadilan nomor 113/Pid.Pra/2024 dibuka dan terbuka untuk umum."

Putusan sidang ini diharapkan memberikan kejelasan atas kontroversi yang menyelimuti kasus ini.

Baca Juga: Sifat Matre dan Haus Kekuasaan Maruarar Sirait Sudah Tercium Panda Nababan Sejak Rintis Jadi Politikus PDIP dan Kini Loncat ke Gerindra

Apakah gugatan Lembong akan dikabulkan, ataukah Kejaksaan Agung berhasil mempertahankan argumentasinya?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X