HUKAMANEWS - Kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 kembali menjadi sorotan.
Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Namun, penetapan ini tidak diterima begitu saja oleh pihak Tom.
Kuasa hukum Tom Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak adil dan cacat prosedur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, angkat bicara soal ini.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai hukum dan prosedur yang berlaku.
“Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Tom Lembong) telah berdasar hukum dan sah menurut hukum,” ujar Harli, Selasa, 19 November 2024.
Harli menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka didahului dengan penyidikan mendalam.
Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
Faktanya, dalam kasus ini ditemukan empat alat bukti yang memperkuat.
Keempat alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Artikel Terkait
Netizen Salfok dengan Jam Tangan Mewah Pejabat Kejagung yang Tangani Kasus Tom Lembong, Harganya Bikin Melongo!
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir Yakin Kliennya Jalani Prosedur Impor Gula dengan Benar dan Tak Terima Fee
Tom Lembong Ajukan 3 Gugatan ke Kejagung, Eks Menteri Perdagangan Era Jokowi Ini Bongkar Alasan di Balik Kasus Korupsi Gula
Tom Lembong Lawan Balik! Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Gula, Klaim Jadi Korban Salah Tangkap Kejagung
Usai Jalani Sidang Putusan Praperadilan, Kejagung Sebut Lima Menteri Perdagangan Lain Tidak Terkait dengan Kasus Tom Lembong