Sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan 15 lainnya merupakan warga sipil.
- Bandar dan Pengelola Situs: Empat tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (masih buron).
- Agen Pencari Situs Judi: Tujuh tersangka, termasuk B, BS, dan beberapa lainnya yang masih buron, bertugas mencari situs judi untuk dimanfaatkan.
- Pemfilter Situs: Dua tersangka, AK dan AJ, bertanggung jawab memastikan situs tertentu tidak diblokir.
- Pengepul Dana: Tersangka berinisial A alias M, MN, dan DM mengumpulkan uang hasil judi dari agen.
- Pegawai Komdigi: Sembilan pegawai diduga mencari dan memblokir situs judi sesuai perintah, termasuk DI, FD, dan lainnya.
Motif dan Modus Operandi
Menurut Karyoto, para tersangka menjalankan aksinya dengan rapi.
Salah satu tokoh utama, berinisial T, berperan merekrut dan mengoordinasikan jaringan tersangka lainnya.
Sementara itu, tersangka M alias A, AK, dan AJ diberi wewenang untuk "melindungi" situs tertentu dari pemblokiran.
Kasus ini juga mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua tersangka lain berinisial D dan E.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan lembaga hukum, mengingat keterlibatan pegawai negara dalam kejahatan yang seharusnya mereka berantas.
"Kami akan terus menggali informasi lebih dalam untuk menuntaskan kasus ini," tegas Karyoto.