Hore, di Peringatan Hari Guru Nasional Ada Kado Spesial untuk Guru Supriyani, Dinyatakan Bebas dari Tuduhan Pidana

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 13:13 WIB
Guru honorer Supriyani dinyatakan bebas dari tuduhan pidana (Ist)
Guru honorer Supriyani dinyatakan bebas dari tuduhan pidana (Ist)

 

HUKAMANEWSN - Di peringatan Hari Guru Senin (25/11) ini, Supriyani dinyatakan bebas.

Putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo ini kepada guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, disambut suka cita Supriyani.

Supriyani disebut anggota majelis hakim PN terbukti tidak bersalah.

Menurut Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dalam fakta-fakta persidangan, apa yang dituduhkan terhadap terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga: Guru Honorer SDN 4 Baito, Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Kebenaran Terungkap, Hak dan Martabatnya Dipulihkan!

Supriyani bebas dari tuduhan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.

"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Vivi.

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan, bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

Baca Juga: Panikkah Maruarar Sirait Elektabilitas Pram Rano Jauh di Atas RIDO, Sampai Seorang Menteri Harus Keluarkan Pernyataan Rasis Jelang Coblos Pilkada DKI

"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie Rosano.

Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.

"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya.
Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.

Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Keikei Utari

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X