Polisi Sita Rp 167 Miliar dalam Kasus Judi Online, Peran 24 Tersangka Pegawai Komdigi Terungkap

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 17:00 WIB
Polisi sita Rp 167 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, ungkap peran 24 tersangka. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)
Polisi sita Rp 167 miliar dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi, ungkap peran 24 tersangka. (Polda Metro Jaya / HukamaNews.com)

Sembilan di antaranya adalah pegawai Komdigi, sedangkan 15 lainnya merupakan warga sipil.

- Bandar dan Pengelola Situs: Empat tersangka berinisial A, BN, HE, dan J (masih buron).

- Agen Pencari Situs Judi: Tujuh tersangka, termasuk B, BS, dan beberapa lainnya yang masih buron, bertugas mencari situs judi untuk dimanfaatkan.

Baca Juga: Didukung Trah Kesultanan Banten, Warga Desa Muara dan Lemo Tolak Rumahnya Dibayar Murah oleh Makelar dan Pengembang PIK 2

- Pemfilter Situs: Dua tersangka, AK dan AJ, bertanggung jawab memastikan situs tertentu tidak diblokir.

- Pengepul Dana: Tersangka berinisial A alias M, MN, dan DM mengumpulkan uang hasil judi dari agen.

- Pegawai Komdigi: Sembilan pegawai diduga mencari dan memblokir situs judi sesuai perintah, termasuk DI, FD, dan lainnya.

Motif dan Modus Operandi

Menurut Karyoto, para tersangka menjalankan aksinya dengan rapi.

Salah satu tokoh utama, berinisial T, berperan merekrut dan mengoordinasikan jaringan tersangka lainnya.

Baca Juga: Hore, di Peringatan Hari Guru Nasional Ada Kado Spesial untuk Guru Supriyani, Dinyatakan Bebas dari Tuduhan Pidana

Sementara itu, tersangka M alias A, AK, dan AJ diberi wewenang untuk "melindungi" situs tertentu dari pemblokiran.

Kasus ini juga mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua tersangka lain berinisial D dan E.

Dampak dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan lembaga hukum, mengingat keterlibatan pegawai negara dalam kejahatan yang seharusnya mereka berantas.

"Kami akan terus menggali informasi lebih dalam untuk menuntaskan kasus ini," tegas Karyoto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jiebon

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X