HUKAMANEWS - Tersangka korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19, Satrio Wibowo, kembali menjadi sorotan.
Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI) ini diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli pabrik air minum dalam kemasan senilai Rp60 miliar.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut berlokasi di Bogor dan dibeli pada tahun 2020.
"Pembelian pabrik disepakati dengan harga Rp60 miliar, namun baru Rp15 miliar yang dibayarkan. Sumber uangnya diduga berasal dari korupsi pengadaan APD," kata Tessa pada Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya, pada Jumat, 15 November 2024, penyidik KPK memeriksa saksi Agus Subarkah, seorang wiraswasta, untuk mengusut pembelian aset tersebut.
Kasus ini melibatkan tiga tersangka utama, yakni Budi Sylvana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Ahmad Taufik, Dirut PT Permana Putra Mandiri; dan Satrio Wibowo, Dirut PT EKI.
Pengadaan APD Covid-19 yang menjadi dasar kasus ini dinilai merugikan negara hingga Rp319,69 miliar, berdasarkan audit BPKP.
Korupsi pengadaan APD ini dilakukan pada masa pandemi Covid-19, saat kebutuhan akan APD sangat tinggi.
Namun, bukannya mempercepat penanganan pandemi, praktik korupsi justru merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Pembelian pabrik air minum dalam kemasan seharga fantastis ini menambah daftar panjang skandal penggunaan uang hasil korupsi untuk membeli aset pribadi.
Fakta bahwa pabrik tersebut dibeli di tengah situasi krisis membuat kasus ini semakin memicu kemarahan publik.
Korupsi APD Covid-19 bukan sekadar kasus hukum, tetapi juga simbol pengkhianatan terhadap masyarakat yang tengah berjuang melawan pandemi.