HUKAMANEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT DRU (Daya Radar Utama).
Pada Senin kemarin, KPK memeriksa Steven Angga Prana (SAP), Direktur Pengembangan Usaha PT DRU, sebagai saksi dalam perkara pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan Indonesia (SKIPI) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Steven Angga Prana dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam proses lelang pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan di KKP.
Baca Juga: Muhammadiyah Mau Kelola Tambang, Anggota DPR Kaget! Apa Dampaknya untuk Politik dan Regulasi?
"Penyidik sedang menginvestigasi peran serta Steven dalam lelang pengadaan sistem kapal inspeksi perikanan yang dilakukan oleh KKP," ungkap Tessa di Jakarta pada hari yang sama.
Selain Steven Angga Prana, KPK juga memeriksa Hotman Erbin Hutahaean (HEH), seorang karyawan PT DRU, untuk memberikan keterangan terkait materi yang sama.
Namun, dua saksi lainnya dari PT DRU yang dijadwalkan hadir hari ini, yaitu JS selaku Manager Administrasi dan GP selaku karyawan, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan bahwa saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi yang hadir.
Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK terus mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli dan SKIPI
Kasus ini bukan kali pertama PT DRU terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengadaan kapal.
Baca Juga: LPSK Bantu 15 Orang di Kasus Kematian Afif Maulana, Dukungan Lengkap Buat Saksi & Keluarga Korban
Pada 21 Mei 2019, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Tersangka dalam kasus ini terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto, Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto, dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan.