Anggota DPR Ujang Iskandar Ditangkap di Bandara Soetta, Ternyata Terlibat Kasus Korupsi BUMD, Apa Langsung Dihukum? Simak Faktanya di Sini!

photo author
- Sabtu, 27 Juli 2024 | 21:00 WIB
Anggota DPR Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan Kejagung terkait kasus korupsi BUMD. Kini ditahan di Rutan Salemba.
Anggota DPR Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan Kejagung terkait kasus korupsi BUMD. Kini ditahan di Rutan Salemba.

 

HUKAMANEWS - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 26 Juli 2024, dan saat ini Ujang sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Berikut adalah fakta-fakta terkini mengenai kasus yang menjerat Ujang Iskandar.

Baca Juga: Polri Panggil Benny Rhamdani! Gali Fakta Sosok Pengendali Judi Online Berinisial T, Simak Selengkapnya!

Penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta

Ujang Iskandar ditangkap oleh Tim Tabur Kejagung di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada sore hari tanggal 26 Juli 2024.

Penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) setelah Ujang kembali dari Vietnam.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah langkah lanjutan dari kasus dugaan penyimpangan dana yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Kejagung Hormati Putusan MA, Eks Dirut BAKTI Kominfo Kini Cuma Dapat 10 Tahun Penjara! Yuk, Simak Beritanya!

Harli Siregar menjelaskan, "Ujang diamankan di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam.

Penangkapan ini dilakukan atas permintaan Kejati Kalteng yang sudah beberapa kali memanggil Ujang sebagai saksi namun tidak hadir."

Absen dari Panggilan Penyidik

Sebelum penangkapan, Ujang Iskandar diketahui telah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejati Kalteng.

Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Pembukaan Olimpiade Paris 2024, Kasih Semangat Kontingen RI di Tengah Hujan!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kazuki Rahmadani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X